Penegak Hukum Diminta Tindak SPBU Pematang Reba 

Penegak Hukum Diminta Tindak SPBU Pematang Reba 

Metroterkini.com - SPBU nakal yang masih melayani pengecer BBM yang tidak memiliki surat-surat resmi untuk meraup keuntungan. Hal tersebut terbukti saat Metroterkini melakukan investigasi selama beberapa hari di SPBU 14.293.656, di Jl. Lintas Timur Pematang Reba- Rengat, Indragiri Hulu, Ahad (28/8/2017). 

SPBU dengan nomor register 14.293.656 terlihat melayani pembeli minyak subsidi dengan modus pembelian menggunakan wadah jerigen ukuran 50 liter yang di masukan ke dalam mobil Kijang BM 1407 BL, milik si pengecer puluhan jerigen.  

Menurut keterangan pengecer yang menyebutkan namanya Nasir, mengaku warga Kilan, DK 3, Kecamatan Batang Cinako, mengakui membeli bensin, solar dengan jerigen untuk di jual kembali kepada masyarakat“ Ya saya memang membeli Solar sebanyak ribuan liter per-liter bensin dibeli dari SPBU nakal dimaksud seharga Rp 8.100 pengakuanya bensin yang dibeli untuk di jual lagi, kegiatan ini sudah saya jalani selama 1 tahun,” akunya Nasir. 

Sementara terkait penemuan di lapangan, Surianto pihak pengawas SPBU 14.293.656    ketika di konfirmasi melalui telepon selulernya Surianto, tidak menjawab"  

Sementara saat di singgung pengecer yang tidak mengatongi surat yang dimaksud namun masih bisa mengisi di SPBU 14.293.656 tersebut Nasir tidak bisa berkata-kata. “Yah kalau gitu saya salah pak" jawabnya lugu pada Metroterkini,” kata Nasir. 

Padahal jelas dalam Undang-undang Migas Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 18 Tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar 
Minyak.

Berdasarkan hal tersebut di atas maka dengan ini ditegaskan oleh nara sumber yang tidak ingin menyebutkan namanya seorang konsumen SPBU disela antri pengisian, kembali bahwa Lembaga Penyalur (SPBU) hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Minyak Premium dan Solar untuk pengguna akhir. 

Sebagaimana diatur oleh Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 pihak SPBU dilarang keras untuk menjual Bahan Bakar Minyak Premium dan Solar kepada jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. [ysn]

Berita Lainnya

Index